English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Untuk Memutus Penyebaran Virus Corona, Di Jakarta Memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)


Kemaren Jumat (10/04/2020) di Jakarta sudah diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Langkah demikian diambil oleh Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 atau Virus Corona. Pembatasan Sosial Berskala Besar ini berlakukan hingga 14 (Empat belas) hari kedepan (hingga 23/04/2020) dan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar juga dapat di perpanjang.

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ojek dilarang mengangkut penumpang. Dan Ojek hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang saja. Yang sabar ya teman - teman Ojol, semoga dengan langkah yang di ambil oleh pemerintah, Virus Corona atau Covid-19 segera berakhir.


Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah juga melarang makan di restoran dan makanan harus dibawa pulang atau diantar ke rumah yang order makanan. Jadi untuk saat ini segala yang berhubungan dengan sektor makanan dan minuman, seperti warung, restauran dan rumah makan bisa tetap buka, namun di lokasi pemilik usaha di anjurkan jangan menyediakan tempat duduk.

Jadi semua pengunjung yang datang untuk belanja aneka makan dan minuman, benar - benar hanya beli makanan dan minuman saja, dibungkus lalu dibawa pulang.

Selain pemerintah membatasi Ojek Online, rumah makan danrestoran. Pemerintah DKI Jakarta juga memberlakukan peraturan untuk hotel agar menerima tamu hotel, jika ada tamu hotel yang mau isolasi diri selama covid-19 atau virus corona.


Aku kutip dari Detik.com Peraturan khusus tentang hotel ini tercantum dalam Pasal 10 poin 4 pergub 33 tahun 2020.
"Berikut ini isi lengkap Pasal 10 poin 4:

Terhadap kegiatan perhotelan, penanggungjawab hotel wajib:

a. menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri;
b. membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service);
c. meniadakan aktivitas dan/ atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel;
d. melarang tamu yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel; dan
e. mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja."

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Olahraga hanya boleh disekitar rumah. Dan oleh raga hanya boleh dilakukan secara mandiri dan hanya boleh dilakukan disekitaran rumah saja.

Demikian info ini aku publish dalam BlogNotes sederhana, dan semoga bermanfaat bagi teman - teman yang membaca Blog sederhana ini. Salam BlogNotes.

No comments:

Powered by Blogger.