English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Kota Padang Berlakukan Jam Malam Untuk Mencegah Penularan Covid-19

Sumber Gambar: indozone.id

Selama Covid-19 atau Virus Corona Kota Padang Sumatera Barat memberlakukan jam malam. Jam malam berlaku di Kota Padang dari jam 22.00 - 06.00 Wib, ini dilakukan oleh Walikota Padang untuk mencegah penularan Covid-19 di Kota Padang.

Jam malam ini berlaku dari tanggal 31 Maret sampai 13 April 2020, dan dapat berubah sesuai kondisi Kota Padang kedepannya, semoga saja 14 hari kedepan kota Padang terbebas dari Covid-19 atau Virus Corona.


Bagi warga Kota Padang hanya boleh keluar malam hanya untuk kepenting yang terdesak saja seperti beli obat, beli makanan dan kepentingan lainnya yang terdesak. Warga kota Padang tidak di ijinkan untuk berkumpul dalam bentuk kerumunan baik dari warung makan atau tempat nongkrong yang mendatangkan banyak orang.

Dan bagi warga masyarakat tidak mengindahkan himbauan dari Walikota, maka dari Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), bersama Polisi dan TNI akan mengambil tindakan tegas untuk menyuruh kembali ke rumah masing - masing.

Dalam BlogNotes sederhana ini, aku menghimbau kepada teman - teman agar untuk sementara waktu janganlah berkumpul dalam kerumunan banyak orang. Yuk kita bantu pemerintah Kota Padang untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.


Dengan kita mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh Walikota Padang, semoga angka penurunan Covid-19 atau Virus Corona dapat di minimalisir.

Demikian informasi singkat ini aku publish dalam blog sederhana ini, semoga bagi kalian yang membaca artikel singkat ini dapat dipahami tujuan baik dari Walikota Padang khususnya da Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada umumnya. Mari bersama kita perangi Covid-19 atau Virus Corona dengan cara mengikuti aturan yang sudah di himbau oleh Pemerintah, agar Covid-19 atau Virus Corona tidak menyebar luas lagi. Salam BlogNotes.

No comments:

Powered by Blogger.