English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Himbauan Walikota Padang Kepada Masyarakat Wajib Pakai Masker


Hari ini Senen (06/04/2020) edaran dari Walikota Padang (Bapak Mahyeldi) menerbitkan surat edaran "Instruksi Walikota" Nomor 870.176/ BPBD-Pdg/IV/ 2020" Tentang Pemakaian Masker Dalam Upaya Pencegahan Penularan Corona Virus Desease 2019 di Kota Padang.

Aku mendapatkan surat edaran ini dari sebuah group Whatsapp tadi pagi. Karena dari pagi aktivitasku di padatkan dengan Video Confrence pekerjaan di kantor, jadi aku mencoba mengshare informasi yang sangat dibutuhkan oleh warga kota Padang khsusunya dan Warga Indonesia pada umumnya. Semoga bermanfaat informasi ini ya teman - teman.


Dari beberapa point yang aku baca dari surat edaran ini dapat aku sampaikan beberapa point penting yang disampaikan untuk masyarakat Kota Padang, diantaranya adalah :

  1. Diwajibkan menggunakan masker kepada seluruh masyarakat ketika beraktifitas atau berada diluar rumah untuk kepentingan yang mendesak seperti membeli makanan/ bahan pangan, berobat/ ke apotik, atau keperluan yang sangat urgent.
  2. Diwajibkan kepada masyarakat yang berasal dari luar daerah yang akan memasuki kota Padang untuk memakai masker dan menjaga jarak aman selama berada di kendaraan.
  3. Masyarakat diminta untuk memakai masker yang terbuat dari kain minimal 2 (dua) lapis dan dapat dicuci untuk menghindari kelangkaan masker yang digunakan oleh tenaga medis sebagai garda terdepan dalam masa pandemi covid-19. 
  4. Bagi masyarakat yang kedapatan keluar rumah tanpa memakai masker akan dikenakan denda berupa 2 (dua) buah masker. 1 (satu) untuk yang bersangkutan dan 1(satu) diserahkan kepada masyarakat yang tidak memiliki masker.
  5. Diminta kepada pengurus RT dan RW untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya Covid-19 atau Virus Corona dan manfaat menggunakan masker ketika beraktifitas atau berada diluar rumah "Jaga Diri dan Jaga Lingkungan".

Insntruksi yang sudah diedarkan oleh Walikota Padang, mulai berlaku Senen (06/04/2020). Semoga dengan di patuhi dan diikuti oleh masyarakat kota Padang, penyebaran pandemi virus corona dapat berkurang.

Demikian info terbaru yang aku update dalam BlogNotes sederhana, dan isi dari masing - masing point berdasarkan surat edaran. Aku tidak ada menambahkan atau mengurangi sedikitpun. Point - point tersebut aku ketik ulang berdasarkan surat edaran dari Walikota Padang.


Aku teruskan info diatas melalui Blog sederhana ini, dengan tujuan hanya untuk membantu langkah - langkah yang di instruksikan oleh Pemerintah untuk kesehatan hidup orang banyak akibat wabah pandemi corona yang sudah menyebar ke Kota Padang.

Semoga info singkat ini bermanfaat untuk kalian semua. Salam BlogNotes.

Berikut Lampiran Surat Edaran Dari Walikota Padang "Bapak Mahyeldi"


No comments:

Powered by Blogger.